Kebijakan pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang-barang mewah perlu diikuti dengan pengawasan ketat. Hal itu dibutuhkan untuk mencegah persoalan dalam implementasinya di lapangan.
Anggota Komisi VI DPR Firnando Ganinduto mengatakan, salah satu kepastian yang dibutuhkan saat ini adalah klasifikasi barang mewah apa saja yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Detail yang jelas dinilai sangat diperlukan.
Jika tidak, dia khawatir kenaikan PPN menjadi 12 persen itu justru menyasar produk UMKM. ”Jadi, pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,’’ ujarnya kemarin (7/12).
”Jadi, ide ini sangat baik dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita,’’ kata dia.
Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak. ”Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen,’’ tegasnya.